Syarat dan Ketentuan NEMAS PT. Golden Alura Refineri.
(selanjutnya disebut sebagai “Syarat dan Ketentuan GAR”)
Dengan menggunakan aplikasi Nemas (dijelaskan lebih lanjut dalam Sayarat dan Ketentuan ini), Nasabah (dijelaskan lebih lanjut dalam Sayarat dan Ketentuan ini) dengan ini mengakui dan mematuhi serta menyetujui bahwa telah membaca dan meneliti setiap syarat dan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya memahami, menerima dan setuju pada seluruh Syarat dan Ketentuan, yang akan berlaku sebagai perjanjian dan mengikat di antara Nasabah dengan GAR (dijelaskan lebih lanjut dalam Sayarat dan Ketentuan ini).
Syarat dan Ketentuan yang telah berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya dapat diubah, ditambah, dikurangi, diganti, disesuaikan dan/atau dilakukan modifikasi yang merupakan hak dari GAR. Setiap Perubahan, penambahan, pengurangan, penggantian, penyesuaian dan/atau modifikasi yang dilakukan tersebut merupakan suatu bagian tak terpisahkan di antara Nasabah dan GAR dan terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini.
Harap membaca dan meneliti setiap Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama karena mengandung informasi-informasi penting terkait hak dan kewajiban Anda. Ketika Anda mengakses dan/atau menggunakan situs dan/atau aplikasi Nemas, Anda telah memahami, menerima dan setuju pada Syarat dan Ketentuan, sebagai berikut:
1. DEFINISI
a. GAR adalah PT. Golden Alura Refineri adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bergerak dalam usaha perdagangan komoditas yang termasuk namun tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 000/BAPPEBTI/P-ED/01/20XX.
b. Platform Nemas adalah situs milik GAR yang dapat diakses dengan alamat www.nemas.id dan aplikasi Nemas yang dapat diunduh melalui iOS dan Android.
c. Pengguna Nemas, adalah pihak yang mengakses situs dan/atau aplikasi Nemas.
d. Nasabah Nemas selanjutnya disebut Nasabah, adalah pengguna yang telah mengisi form pendaftaran keanggotaan secara online melalui situs atau aplikasi Nemas dan data pengguna tersebut telah terverifikasi oleh sistem Nemas. Setiap Nasabah memiliki nomor akun individual sebagai identifikasi dalam bertransaksi di situs dan/atau aplikasi Nemas.
e. Akun Nasabah Nemas selanjutnya disebut Akun, adalah nomor kepesertaan individu Nasabah yang memuat data diri Nasabah serta seluruh sejarah transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
f. Emas adalah logam mulia batangan dengan kadar 99,9% yang diperjual-belikan oleh Nemas.
g. Emas Digital adalah emas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital.
h. Emas Fisik adalah semua produk emas batangan dalam pecahan yang tersedia secara fisik.
i. Fitur Emas Fisik Digital Nemas selanjutnya disebut Emas Digital Nemas, adalah layanan bagi Nasabah Nemas dimana Nasabah dapat membeli dan menjual Emas Digital dengan nominal terkecil 0,001-gram sesuai harga yang ditetapkan oleh Nemas.
j. Saldo Emas, adalah jumlah gramasi Emas Digital milik Nasabah pada Nemas yang jumlahnya akan bertambah saat Nasabah melakukan Pembelian Emas dan akan berkurang saat Nasabah melakukan Penjualan Emas (Buyback) atau Penarikan Barang.
k. Pembelian Emas selanjutnya disebut Pembelian, adalah Pembelian Emas oleh Nasabah dari Nemas dengan harga yang ditetapkan oleh Nemas.
l. Penjualan Emas selanjutnya disebut Buyback, adalah Penjualan Emas oleh Nasabah kepada Nemas dengan harga yang ditetapkan oleh Nemas.
m. Penarikan Emas Fisik selanjutnya disebut Penarikan Barang, adalah Penarikan Emas yang dilakukan oleh Nasabah, dimana Saldo Emas yang dimiliki oleh Nasabah dicetak kedalam bentuk Emas Fisik dengan merk yang disediakan oleh Nemas dan pecahan kepingan terkecil 1-gram serta pecahan lainnya yang tersedia di Nemas. Sisa Saldo Emas yang belum dicetak karena gramasi belum mencukupi atau karena keinginan Nasabah, akan tetap tersimpan di Saldo Emas. Setiap Penarikan Barang akan dikenakan biaya cetak sertifikat sesuai jumlah kepingan dan denominasi yang dipilih Nasabah.
2. RUANG LINGKUP SYARAT & KETENTUAN
a. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk dari Perjanjian antara Nemas dan Nasabah dan mulai berlaku serta mengikat kepada semua pengguna yang telah mendaftar dengan cara mencontreng kolom persetujuan yang tersedia di bagian akhir Syarat dan Ketentuan ini, kemudian mendapat konfirmasi tertulis melalui e-mail atau SMS dari Nemas. Nasabah dengan ini tunduk kepada semua ketentuan-ketentuan keanggotaan yang berlaku dan semua perubahan-perubahannya. Nemas dapat memperbaharui Syarat dan Ketentuan di www.Nemas.id, dan Nasabah dengan ini setuju untuk membaca, menerima dan menyetujui setiap perubahan-perubahan Syarat dan Ketentuan. Tanpa mengesampingkan ketentuan mengenai pengakhiran keanggotaan, Nasabah dapat mencabut keanggotaannya apabila tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang berubah.
b. Biaya – biaya yang dikenakan kepada Nasabah pada umumnya adalah biaya administrasi.
c. Biaya – biaya lain seperti biaya pengiriman dan biaya pengiriman terasuransi ditanggung sepenuhnya oleh Nasabah. Selain itu, semua biaya-biaya sehubungan dengan pembayaran seperti biaya QRIS dan biaya transfer antar bank akan dibebankan kepada Nasabah.
d. Nasabah mengakui bahwa keanggotaan Nasabah secara elektronik merupakan kesepakatan serta keinginan Nasabah untuk terikat oleh serta untuk membayar segala biaya yang muncul berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah. Kesepakatan serta keinginan Nasabah untuk terikat pada penundukan secara elektronik berlaku untuk semua catatan yang terkait dengan semua transaksi yang dilakukan dengan Nemas dalam dalam situs dan aplikasi ini, termasuk pemberitahuan pembatalan, kebijakan, perjanjian, dan penerapan.
e. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah mengetahui dengan jelas segala informasi dan ketentuan yang berlaku setiap saat dan program-program yang disediakan oleh Nemas.
f. Nasabah diwajibkan menyediakan data verifikasi sesuai dengan tanda pengenal maupun dokumen data diri lainnya yang telah ditentukan oleh Nemas. Nemas berhak menangguhkan atau mencabut keanggotaan seorang Nasabah apabila Nasabah gagal untuk menyediakan dokumen atau data verifikasi sebagaimana dimintakan oleh Nemas.
g. Nasabah dengan ini menjamin bahwa semua informasi yang diberikan oleh Nasabah adalah yang yang sebenar-benarnya. Nasabah harus berumur minimal 17 (tujuh belas) tahun atau lebih. Dengan melakukan pendaftaran, berarti Nasabah telah setuju dengan aturan-aturan yang mengatur didalamnya.
h. Nasabah dilarang untuk menggunakan Situs dan aplikasi ini atau semua program-program dan/atau fasiltas yang disediakan oleh Nemas untuk tindakan-tindakan melawan hukum yang berlaku di Indonesia, atau di domisili Nasabah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Nasabah dengan ini menjamin tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan diatas dan dengan ini Nasabah akan memberikan ganti rugi kepada Nemas akan setiap kerugian, biaya atau bunga yang diderita atau dibayarkan oleh Nemas akibat perbuatan Nasabah sebagai pelanggaran ketentuan ini.
3. PENGGUNAAN SITUS
Penggunaan Situs ini tunduk berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Situs, yang telah disetujui oleh Nasabah saat dimulainya penggunaan Situs ini dan menjadi Perjanjian yang mengikat di antara Nasabah dengan Nemas.
4. HAK-HAK NASABAH
a. Nasabah berhak mengakses semua infomasi mengenai akun Nasabah termasuk jumlah Saldo Barang yang dititipkan berdasarkan transaksi antara Nasabah dan Nemas. Dalam Syarat dan Ketentuan ini, “Barang” termasuk semua emas bersertifikasi, produk atau barang-barang yang dibeli oleh dan telah menjadi hak milik Nasabah dengan menggunakan fasilitas transaksi yang disediakan dan diselenggarakan oleh Nemas, berdasarkan ketentuan transaksi yang berlaku.
b. Nasabah berhak mengubah beberapa informasi pribadi akunnya dengan ketentuan bahwa informasi-informasi tersebut, sebagaimana ditentukan oleh Nemas, hanya dapat diubah bilamana Nasabah dapat memberikan bukti yang dapat diyakini oleh Nemas bahwa penggantian tersebut adalah benar dan sah, dan hanya berlaku dengan kesepakatan tertulis dari Nemas. Nemas tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi akibat perubahan informasi tersebut.
c. Nasabah berhak melakukan Penarikan atas Barang yang telah dibeli sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini. Jika informasi dalam permintaan yang dilakukan oleh Nasabah tidak sesuai dengan informasi Nasabah yang disimpan oleh Nemas, maka Nemas berhak untuk melakukan proses verifikasi ulang untuk memastikan kebenaran atas permintaan Penarikan tersebut, namun Nemas tidak berkewajiban melakukan proses verifikasi tersebut. Nemas berhak menunda atau membatalkan pengiriman atau pengembalian uang atau Barang selama proses verifikasi berlangsung atau jika Nemas tidak yakin atas keabsahan permintaan Penarikan Barang. Nemas dengan ini tidak bertanggung jawab atas kerugian terhadap semua pemintaan atau pengiriman atau pengembalian yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak ketiga lainnya.
d. Nasabah berhak untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya dan melakukan Buyback dan/atau Penarikan Barang atas seluruh Saldo Emas sebagaimana tercatat oleh Nemas di akun Nasabah.
5. KEWAJIBAN NASABAH
a. Nasabah wajib membaca, meneliti, memiliki pemahaman dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.
b. Nasabah wajib melakukan pembayaran biaya-biaya sesuai dengan kewajiban Nasabah.
c. Nasabah wajib memberikan informasi dengan benar dan wajib melakukan pemuktahiran data berkaitan dengan informasinya.
d. Nasabah wajib untuk menjaga keamanan akun keanggotaannya sehingga akun Nasabah tidak digunakan untuk melanggar hukum yang berlaku. Nasabah wajib bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi yang digunakan dan penggunaan yang sesuai. Segala kerugian yang timbul akibat kegagalan Nasabah untuk menjaga keamanan kata sandi akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Nasabah setuju untuk membebaskan Nemas dari segala kerugian yang dialami Nasabah karena hal tersebut.
e. Nasabah wajib menyesuaikan perangkat yang digunakan untuk melakukan akses ke akun sesuai dengan sistem elektronik yang dimiliki oleh Nemas. Nemas tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang timbul akibat tidak cocoknya perangkat Nasabah dan perangkat elektronik yang digunakan oleh Nemas.
f. Nasabah tidak boleh mengubah, atau memanipulasi data Nemas akibat pemanfaatan celah keamanan, berkomplot dengan bagian internal untuk manipulasi data maupun kegiatan lain yang tidak jujur dan merugikan Nemas maupun Nasabah lain.
6. AKIBAT PELANGGARAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Akibat pelanggaran Nasabah kepada semua ketentuan-ketentuan yang berlaku sehubungan dengan penggunaan Situs, Syarat dan Ketentuan ini, dan/atau ketentuan yang belaku untuk semua transaksi yang dilakukan antara Nasabah dan Nemas, dan dengan tidak mengesampingkan hak-hak Nemas untuk mendapatkan ganti rugi atau melaksanakan haknya berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku, maka:
1. Nemas dapat melakukan penangguhan atau pembatalan terhadap keanggotaan Nasabah secara sepihak;
2. Nemas berhak untuk membatalkan atau mengakhir perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh Nasabah dan Nemas sehubungan dengan Transaksi; dan/atau
3. Nasabah akan melakukan ganti rugi terhadap semua kerugian, biaya, atau bunga yang dialami atau dibayarkan oleh Nemas akibat pelanggaran Nasabah tersebut.
7. HAK-HAK NEMAS
a. Nemas berhak meminta keterangan lain sebagai bagian proses verifikasi melalui e-mail, telepon, ataupun melalui media lainnya kepada Nasabah.
b. Nemas berhak untuk menyimpan dan mempergunakan semua data yang diberikan oleh Nasabah sebatas keperluan menjaga dan menagih biaya-biaya ke akun Nasabah yang pada intinya guna keperluan penyelenggaraan kegiatan aplikasi maupun situs Nemas dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaaan data Nasabah.
c. Nemas berhak menarik atau melimitasi Barang atau jasa yang disediakan oleh Nemas kepada Nasabah.
d. Nemas dapat melakukan penon-aktifan akun Nasabah atau menangguhkan keanggotaan kapanpun dengan alasan apapun terutama penyalahgunaan sistem Rencana Emas, tindak kriminal, hack (retas) keamanan situs maupun hal-hal lain yang melanggar Syarat dan Ketentuan yang disediakan oleh Nemas. Sisa saldo dalam akun Nasabah merupakan hak Nasabah, setelah diperhitungkan atas kewajiban Nasabah dan ditransfer kembali ke Nasabah bersangkutan kecuali terdapat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur lain.
e. Nemas berhak untuk melakukan verifikasi atas keaslian dan keabsahan data Nasabah dan sumber dana yang digunakan oleh Nasabah untuk berpartisipasi dan/atau melakukan Transaksi. Nemas dapat menangguhkan penggunaan akun apabila diketahui bahwa informasi yang diberikan Nasabah adalah tidak benar dan sumber dana yang digunakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
8. KEWAJIBAN NEMAS
a. Nemas bertanggung jawab atas setiap Barang yang telah dibeli Nasabah dan telah tercatat dalam sistem elektronis maupun pembukuan yang dilakukan secara tertulis.
b. Nemas wajib menyimpan catatan yang benar berkaitan dengan penitipan Barang Nasabah. Nasabah dan Nemas dengan ini menyetujui bahwa catatan yang dilakukan oleh Nemas (termasuk Pembukuan Manual) merupakan satu-satunya bukti atas jumlah Barang Nasabah.
c. Nemas bertanggung jawab atas setiap jumlah Transaksi yang telah tercatat di sistem Nemas.
d. Catatan transaksi yang terdapat dalam sistem Nemas merupakan bukti yang final dan mengikat, kecuali terbukti adanya kesalahan material yang secara langsung disebabkan oleh kelalaian Nemas.
e. Batasan total tanggungjawab maksimum Nemas dibatasi sebesar nilai Saldo Emas dan/atau dana Nasabah.
9. PERNYATAAN DAN JAMINAN
a. Nasabah dilarang menggunakan seluruh fasilitas, program, dan/atau layanan emas digital yang disediakan oleh Nemas untuk tujuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai perdagangan emas, pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU-PPT), serta ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Nemas berwenang untuk bekerja sama dan/atau menyampaikan data, informasi, atau dokumen Nasabah kepada instansi pemerintah, otoritas berwenang, atau aparat penegak hukum sepanjang diwajibkan atau diperintahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut, Nasabah menyetujui bahwa pelaksanaan hak-hak tertentu berdasarkan Perjanjian ini dapat dibatasi secara terbatas dan proporsional, hanya sejauh diperlukan untuk kepentingan kepatuhan hukum, pemeriksaan, dan penegakan hukum, tanpa menghilangkan hak hukum dasar Nasabah.
b. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa informasi berupa konten umum, ulasan, komentar, atau materi non-pribadi yang diunggah ke situs dan/atau aplikasi Nemas dapat diperlakukan sebagai informasi non-rahasia. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap:
c. Nasabah memberikan kepada Nemas lisensi non-eksklusif, bebas royalti, dan berlaku secara global untuk menggunakan, menampilkan, menyimpan, mereproduksi, mengubah, dan mendistribusikan konten non-pribadi yang diunggah oleh Nasabah semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan, operasional, pengembangan sistem, keamanan layanan, dan/atau edukasi serta promosi layanan emas digital Nemas. Lisensi ini tidak mencakup penggunaan data pribadi, data transaksi emas digital, saldo emas, atau informasi kepemilikan emas Nasabah untuk tujuan komersial di luar kewajiban hukum tanpa persetujuan Nasabah. Lisensi ini berlaku selama Nasabah menggunakan layanan emas digital Nemas dan berakhir sesuai ketentuan hukum setelah hubungan layanan berakhir, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
d. Nasabah menjamin bahwa Nasabah memiliki hak baik secara moral dan secara hukum sehubungan dengan pemberian kuasa kepada Nemas.
e. Nemas tidak akan menghapus atau membatasi akses atas data kepemilikan emas, saldo emas, dan riwayat transaksi Nasabah, kecuali apabila diwajibkan oleh hukum.
f. Nasabah secara tegas menyatakan setuju bahwa penggunaan oleh Nasabah, atau ketidakmampuan Nasabah untuk menggunakan Situs dan aplikasi, sepenuhnya merupakan resiko Nasabah dan Nemas tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Nasabah atas penggunaan atau ketidakmampuan Nasabah tersebut.
g. Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab untuk melakukan pengamananan (back up) terhadap sistem Nasabah sendiri.
h. Nasabah setuju untuk memberikan ganti rugi dan membebaskan Nemas serta direksi, dewan komisaris, pejabat, karyawan, afiliasi, agen, kontraktor, prinsipal, pemegang saham dan pemberi lisensi dari Nemas, dari segala klaim yang muncul karena pelanggaran Nasabah terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
i. Nasabah menyatakan setuju dan mengerti bahwa Nemas merupakan Situs dan aplikasi jual beli yang tidak menawarkan dan/atau memberikan keuntungan apapun kepada Nasabah dalam transaksi antara Nasabah dan Nemas.
j. Nasabah menyatakan setuju dan mengerti bahwa Emas yang diperdagangkan oleh Nemas berupa Emas yang harganya dapat berubah setiap saat sesuai dengan fluktuasi harga Emas global, dan perubahan harga tersebut diluar kontrol Nemas sehingga Nemas tidak bertanggung jawab atas dampak atas perubahan harga tersebut.
k. Nasabah menyatakan setuju dan mengerti bahwa penarikan Emas Fisik yang telah dibeli hanya dapat disesuaikan dengan pecahan kepingan yang tersedia di Nemas.
l. Nasabah menyatakan setuju dan mengerti sepenuhnya bahwa apabila terdapat saldo Barang yang tidak mencukupi untuk dicetak ke dalam kepingan terkecil, maka saldo Barang tersebut hanya dapat ditarik dalam bentuk uang dengan harga Penjualan / Buyback yang ditetapkan oleh Nemas pada saat Penjualan / Buyback tersebut.
m. Nasabah menyatakan setuju dan mengerti bahwa saat transaksi Pembelian, Nasabah hanya membayar harga Barang yang belum termasuk biaya pencetakan Sertifikat, sehingga ketika Nasabah melakukan transaksi Penarikan Barang, maka Nasabah wajib membayarkan biaya Sertifikat sesuai dengan denominasi kepingan yang akan ditarik.
n. Setiap tindakan Nemas yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban hukum atau perintah regulator tidak dapat dianggap sebagai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
10. Batas Tanggung Jawab Nemas
a. Nasabah dan Nemas memahami dan sepakat bahwa Emas Digital merupakan pencatatan kepemilikan Nasabah atas emas fisik murni yang disimpan dan/atau dikelola melalui pihak penyimpanan dan/atau kustodian yang bekerja sama dengan Nemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Emas Digital yang tercatat dalam akun Nasabah tetap merupakan milik Nasabah dan bukan merupakan aset Nemas, serta tidak dapat digunakan, dijaminkan, atau dialihkan oleh Nemas untuk kepentingan apa pun selain penyelenggaraan layanan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
c. Emas fisik yang mendasari Emas Digital Nasabah diasuransikan sesuai dengan ketentuan dan cakupan perlindungan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pihak penyimpanan dan/atau kustodian.
d. Tanggung jawab Nemas atas kehilangan atau kerusakan emas fisik yang mendasari Emas Digital Nasabah dibatasi sepanjang dapat diklaim melalui perusahaan asuransi, sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban oleh Nemas.
e. Nemas tetap bertanggung jawab atas kerugian Nasabah yang secara langsung timbul akibat kesalahan sistem, kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran kewajiban Nemas berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Emas Digital yang tercatat atas nama Nasabah merupakan objek penitipan (bewaargeving) sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bukan merupakan harta kekayaan Nemas, dan tidak dapat dijadikan objek sita, jaminan, atau pelunasan kewajiban Nemas kepada pihak manapun.
g. Ketentuan dalam pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghapus, membatasi, atau mengesampingkan tanggung jawab Nemas yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia.
h. Saldo Emas dapat diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan instruksi tertulis dari Nasabah kepada Nemas, dimana akan diatur lebih lanjut pada Pasal 15 Perjanjian ini. Nemas dengan ini tidak bertanggung jawab atas pembagian harta waris Nasabah ke ahli waris Nasabah.
i. Dalam hal spesifikasi Barang yang diterima oleh Nasabah dari Nemas tidak sesuai dengan pesanan Nasabah, ataupun Barang yang diterima adalah palsu, maka Nasabah dapat meminta penggantian Barang dari Nemas sepanjang Nasabah dapat Memberikan bukti yang cukup.
j. Setiap pembatasan, pengecualian, atau pengalihan tanggung jawab dalam Syarat dan Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
k. Pembatasan dan/atau pengecualian tanggung jawab Nemas sebagaimana dimaksud dalam bagian ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
11. TRANSAKSI JUAL-BELI
a. Harga beli dan harga jual Barang, termasuk Emas, Perak, atau Barang-barang lainnya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sesuai dengan harga dan kondisi di pasaran saat dilakukannya transaksi, dimana akan diumumkan pada Situs dan Aplikasi Nemas.
b. Perjanjian jual beli dianggap telah terjadi apabila Nasabah telah menyetujui jumlah dan harga Barang sesuai dengan metode elektronik yang berlaku di situs dan aplikasi Nemas.
c. Nasabah wajib membayar jumlah harga Barang yang dibelinya sesuai dengan jumlah dan harga Barang yang telah disetujui. Dengan Nasabah memiliki Saldo Deposit, maka Nemas akan menarik Saldo Deposit yang ada dari akun untuk melakukan transaksi jual beli dengan Nasabah. Namun apabila Nasabah tidak memiliki Saldo Deposit atau jumlah Saldo Deposit kurang dari total pembayaran, maka Nasabah wajib melakukan TopUp saldo ke Nemas.
d. Nemas akan menyediakan emas sesuai dengan jumlah Pembelian Nasabah. Namun Nemas belum bertanggung jawab untuk menyediakan emas tersebut apabila seluruh jumlah harga yang seharusnya dibayarkan belum diterima oleh Nemas.
e. Nasabah dengan ini Memberikan kuasa kepada Nemas untuk melakukan penyimpanan Barang yang telah dibelinya, dan hak kepemilikannya Nasabah atas Barang yang dibelinya merupakan hak Nasabah setelah dibelinya atau disediakannya emas oleh Nemas.
f. Metode pembelian Barang dapat dilakukan dari berbagai cara, baik melalui transfer bank, QRIS dan penggunaan portal pembayaran lain yang memang dapat diterima oleh Nemas.
g. Order Pembelian akan dimasukkan kedalam Akun ketika pihak Finance Nemas memverifikasi pembayaran telah diterima sepenuhnya.
h. Setiap pembayaran yang dilakukan Nasabah atas pembelian Barang, akan menjadikan Barang tersebut milik Nasabah hingga seluruh kewajiban terbayarkan dan adanya instruksi order Penarikan Barang dari Nasabah itu sendiri.
12. TRANSAKSI KIRIM EMAS ANTAR SESAMA NASABAH
a. Nasabah dapat melakukan pengalihan (“Transfer”) Emas setelah selesai melakukan verifikasi KTP dan melakukan pembelian Emas minimal 1 (satu) gram, tidak termasuk saldo Emas yang masih dalam proses verifikasi.
b. Nemas dapat membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah sewaktu-waktu jika dianggap melanggar atau dengan jelas melanggar ketentuan yang dijelaskan pada Syarat dan Ketentuan ini.
c. Jumlah Emas minimal yang dapat dialihkan melalui Apps Nemas adalah sebesar 1 (satu) gram setelah total pembelian Nasabah mencapai 1 (satu) gram jika menggunakan voucher promo.
d. Transfer Emas dapat dilakukan kepada sesama Nasabah Apps Nemas dalam bentuk hadiah.
e. Emas yang dapat dialihkan oleh Nasabah adalah Emas yang dibeli berdasarkan metode pembelian Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
f. Emas yang diperoleh Nasabah dari bonus dan/atau voucher dan/atau promo-promo yang dilakukan oleh Nemas ataupun pihak ketiga lainnya tidak dapat dialihkan dengan menggunakan metode transfer Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
g. Transfer Emas hanya dapat dilakukan oleh Nasabah Nemas yang bersangkutan.
h. Transfer Emas kepada Nasabah lain akan mendapatkan notifikasi melalui email Nasabah.
i. Nemas tidak bertanggung jawab terhadap perselisihan yang terjadi di antara Nasabah sehubungan dengan Transfer Emas.
j. Nemas berhak menonaktifkan Transfer Emas dan/atau membatalkan transaksi yang dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
k. Nasabah yang telah dimasukkan dalam blacklist oleh Nemas tidak dapat menggunakan fitur Transfer Emas dan/atau fitur lainnya yang terdapat dalam Apps Nemas.
l. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Transfer Emas dan/atau promo lainnya, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Nasabah.
m. Transfer Emas Antar Nasabah tidak ada batasan/limit sesuai dengan saldo yang dimiliki oleh user.
n. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Apps Nemas yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Nasabah, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP, Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Nemas.
o. Nemas memiliki hak untuk menolak transaksi Nasabah atau melakukan pemblokiran akun Nasabah yang telah terdaftar yang oleh Nemas diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Nasabah yang telah masuk ke dalam daftar hitam blacklist Nemas.
p. Dalam hal terdapat promo terkait dengan Transfer Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Nasabah.
q. Nasabah yang telah masuk dalam daftar hitam blacklist Nemas tidak diperkenankan untuk mengikuti promo-promo yang dilakukan oleh Nemas maupun pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Nemas. Promo-promo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini juga meliputi voucher atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Nemas. Nemas berhak membatalkan transaksi dan/atau menghanguskan voucher atau bentuk-bentuk dan manfaat lainnya yang diberikan oleh Nemas tersebut yang dimiliki oleh Nasabah yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) maupun yang tidak berhak diperoleh Nasabah dan/atau diperoleh Nasabah namun tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
r. Syarat dan Ketentuan Transfer Emas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Nasabah terlebih dahulu.
s. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Nasabah tunduk pada kebijakan privasi Apps Nemas yang mengikat kepada Nasabah.
t. Nasabah disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Nemas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Apps Nemas.
u. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Nasabah Nemas dengan Nemas.
v. Dengan melakukan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian, penjualan, pengalihan dan pencetakan Emas) di Apps Nemas Nasabah dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Apps Nemas, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini Memberikan kewenangan bagi Nemas untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Nasabah.
w. Nasabah menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Apps Nemas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Nemas tidak akan bertanggung jawab apabila Nasabah menggunakan Apps Nemas untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di angka ini. Dalam hal Nemas menemukan adanya indikasi Nasabah menggunakan Apps Nemas secara melawan hukum tersebut, Nemas akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
x. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Nasabah dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Apps Nemas akan ditindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
y. Setiap Nasabah Nemas tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dan/atau Memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengoperasikan akun Nasabah Nemas. Nemas tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang berbentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan dan/atau kerugian yang timbul atas pemindahtanganan dan/atau pemberian kuasa untuk mengoperasikan akun tersebut, dan seluruh kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh Nasabah Nemas.
z. Nemas tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul akibat dari kelalaian Nasabah Nemas.
aa. Segala jenis serangan malware, pencurian data, dan gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh Nasabah perangkat yang sudah dilakukan jailbreak atau root, bukan menjadi tanggung jawab Nemas.
bb. Nemas tidak memperkenankan Nasabah untuk menggunakan Apps Nemas dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan dan/atau dipromosikan oleh Nemas.
cc. Nemas tidak bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan dan/atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah yang bukan merupakan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang disediakan oleh Nemas pada Apps Nemas. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui untuk melepaskan Nemas beserta seluruh manajemen, karyawan dan konsultannya, dari tanggung jawab, yang termasuk tapi tidak terbatas pada pertanggungjawaban secara hukum dan finansial, atas penyalahgunaan kegiatan dan/atau fitur dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut.
dd. Nemas adalah platform perdagangan komoditas yang termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan emas fisik digital yang telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (BAPPEBTI) pada tanggal xx September 2026 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT. Golden Alura Refineri serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 000/BAPPEBTI/P-ED/09/20XX. Hal ini membuat transaksi yang dilakukan oleh Nasabah pada platform kami terjamin keamanannya.
13. SERTIFIKASI EMAS ATAU PRODUK LAINNYA
a. Nemas akan melakukan sertifikasi terhadap emas batangan atau produk lainnya yang dibeli oleh Nasabah dengan sertifikasi resmi dari PT. Antam Tbk (Antam) dan/atau PT. Golden Alura Refineri (GAR) selama sertifikasi produk tersebut dapat dilakukan oleh Antam dan/atau GAR sebagai Pemberi Sertifikat.
b. Ketentuan mengenai sertifikasi emas atau Barang lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemberi Sertifikat.
c. Nemas dan Nasabah dengan ini mengetahui dan setuju bahwa Nemas tidak bertanggung jawab atas Barang yang telah disertifikasi oleh Pemberi Sertifikat. Nasabah dengan ini menyatakan untuk melepaskan segala tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan akibat cacat Barang yang telah disertifikasi oleh Pemberi Sertifikat.
d. Biaya cetak sertifikat sepenuhnya berdasarkan ketentuan dari Pemberi Sertifikat saat dilakukannya percetakan tersebut. Bilamana Pemberi Sertifikat menentukan jumlah tertentu sebagai biaya percetakan sertifikat, maka biaya tersebut adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
14. Pengakhiran Transaksi
a. Nasabah berhak membatalkan Transaksi bilamana Nemas tidak dapat memenuhi pesanan Nasabah.
b. Nasabah dan/atau Nemas dapat melakukan pembatalan terhadap Transaksi apabila terjadi kesalahan dalam sistem Nemas.
c. Nemas dapat membatalkan atau menangguhkan aktivitas transaksi yang mencurigakan ataupun jika ada adanya dugaan peretasan (hacking).
d. Dalam Kasus Aktivitas akun Nasabah yang mencurigakan dan/atau diduga berpotensi merugikan Nemas dan/atau Pihak lain atas aduannya, maupun aktivitas yang dapat merugikan dan/atau penyalahgunaan Fitur di dalam App Nemas, Nemas berhak menangguhkan status keanggotaan Nasabah menjadi sementara ditangguhkan (banned) hingga kejelasan terhadap akun Nasabah tersebut dapat dijelaskan dan tidak terdapat perbuatan melawan hukum dan mengguhkan seluruh transaksi yang masih diproses oleh system Nemas.
15. KUASA DAN AHLI WARIS
a. Bilamana Nasabah menyerahkan kuasa kepada orang lain untuk melakukan pengambilan Barang, Nasabah diwajibkan menyerahkan Surat Kuasa bermaterai beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri Nasabah yang masih berlaku beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri penerima kuasa tersebut. Nemas berhak melakukan verifikasi yang dibutuhkan untuk memastikan keaslian penyerahan kuasa dari Nasabah kepada orang lain. Nemas berhak menolak menyerahkan Barang kepada Kuasa dalam hal Nemas menemukan kejanggalan dalam penyerahan Kuasa tersebut.
b. Penunjukan Ahli Waris wajib dilakukan Nasabah dengan mengisi kolom nama Ahli Waris pada saat pendaftaran keanggotaan Nemas.
c. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, maka Akun Nasabah akan ditutup dan Ahli Waris yang tercatat dalam sistem Nemas adalah Ahli Waris yang berhak menerima dana Buyback hasil penutupan Akun Nasabah. Ahli Waris wajib menyerahkan seluruh data dan dokumen kelengkapan identitas dan kependudukan yang dibutuhkan oleh Nemas sebagai verifikasi. Nemas tidak bertanggungjawab terhadap pembagian harta Nasabah kepada masing-masing Ahli Waris Nasabah.
d. Dalam hal Nasabah tidak menunjuk Ahli Waris, Nemas akan menyimpan Saldo Emas dan/atau dana hasil Buyback hingga adanya penetapan ahli waris yang sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
a. Segala hak cipta dan semua informasi yang dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual dalam Situs ini termasuk video, desain, teks, hasil pencarian, grafik, gambar, file suara dan informasi lainnya yang secara hukum dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual, serta pemilihan dan pengaturan dan penyusunan informasi, merupakan mutlak milik Nemas dan/atau pemberi lisensinya, dan dilindungi oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk namun tidak terbatas kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
b. Nasabah diberikan kebebasan atau lisensi terbatas untuk mengakses Situs dan aplikasi ini, menggunakan layanan dan mencetak bahan untuk penggunaan pribadi, non-komersial, dan informasi saja. Nemas berhak, tanpa pemberitahuan dan kebijakan Nemas, untuk mengakhiri lisensi Nasabah untuk menggunakan Situs dan aplikasi, dan untuk memblokir atau mencegah akses Nasabah untuk menggunakan Situs dan Aplikasi.
17. KERAHASIAAN DAN KEBIJAKAN PRIVASI
a. Informasi Rahasia:
i. Para Pihak mengetahui dan menyetujui bahwa selama jangka waktu Perjanjian, Nasabah akan mendapat informasi-informasi dari Nemas yang bersifat rahasia, baik diberikan secara langsung ataupun secara sengaja dalam kegiatan transaksi bisnis sehari-hari oleh Nemas.
ii. Nasabah bertanggung jawab atas kerahasiaan Informasi Rahasia dan Nasabah bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal ini yang dilakukan dirinya sendiri ataupun kuasanya. Bilamana Informasi Rahasia secara hukum Informasi Rahasia perlu untuk diungkapkan kepada pihak ketiga lainnya, Nasabah akan Memberikan pemberitahuan kepada Nemas dengan segera, dan menjamin bahwa Informasi Rahasia yang diungkapkan akan mendapatkan perlindungan kerahasiaan oleh pihak ketiga lainnya tersebut.
b. Kebijakan Privasi Nasabah
i. Nemas akan menjaga privasi setiap data Nasabah sesuai ketentuan Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
ii. Nasabah diwajibkan melindungi kerahasiaan akun pribadi secara mandiri termasuk email Nasabah yang didaftarkan di Aplikasi Nemas.
iii. Nasabah diminta untuk memperbaharui secara berkala mandiri data pribadinya dengan permintaan secara tertulis oleh Nasabah, dengan tujuan untuk mengkinikan data dan menghindari penyalahgunaan akun Nasabah oleh pihak lain.
iv. Nasabah dengan ini Memberikan persetujuan dan kuasa kepada Nemas untuk Memberikan informasi mengenai data dan informasi Nasabah apabila diminta/diperlukan oleh pihak-pihak antara lain:
1. Instansi pemerintah yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Nasabah.
2. Pihak-pihak ketiga yang terdapat pada situs/aplikasi Nemas dalam rangka pelaksanaan know your customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhance Due Diligence (EDD) transaksi dan pengolahan data pribadi lainnya yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
3. Nemas dapat menyediakan data Nasabah kepada vendor, konsultan, auditor atau penyedia layanan sejenis dalam rangka kegiatan operasional Nemas maupun pelaksanaan kemitraan dengan mitra usaha atau pihak ketiga lain, termasuk untuk peningkatan dan pemeliharaan kualitas layanan Nemas.
4. Mitra usaha atau pihak ketiga lain sesuai dengan persetujuan Nasabah untuk menggunakan layanan mitra usaha atau pihak ketiga lain tersebut, termasuk di antaranya aplikasi atau situs lain yang telah saling mengintegrasikan API atau layanannya, atau mitra usaha yang mana Nemas telah bekerjasama untuk menyelenggarakan promosi atau layanan khusus yang tersedia pada situs/aplikasi Nemas atau situs/aplikasi di luar situs/aplikasi Nemas, seperti pembukaan akun, transaksi Tabungan Emas secara online, dan pengolahan data pribadi lainnya yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah pada situs/aplikasi yang diselenggarakan.
5. Jika terjadi reorganisasi, penggabungan, atau pengambilalihan perusahaan.
6. untuk menegakkan syarat dan ketentuan Nemas atau melindungi operasi dan usaha Nemas.
c. Pemrosesan Data Pribadi Nasabah
i. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Nemas, maka Nasabah telah Memberikan persetujuan yang sah dan mengikat kepada Nemas untuk memperoleh, mengumpulkan, mengelola, menganalisa, menyimpan, memperbaiki dan memperbaharui, menampilkan, mengumumkan, memindahkan, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus dan memusnahkan data pribadi Nasabah.
ii. Sebagai Pedagang Fisik Komoditi, PT. Golden Alura Refineri berkewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Data Pribadi beserta peraturan pelaksananya dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka terkait dengan identifikasi data Nasabah.
iii. Data pribadi Nasabah yang akan dilakukan pemrosesan oleh Nemas paling sedikit antara lain:
a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) (termasuk di dalamnya setidak-tidaknya terdapat Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan kewarganegaraan) atau dokumen identitas lain yang bisa dipersamakan dengan KTP;
b. Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK);
c. Nama lengkap sesuai identitas (termasuk nama alias (jika ada);
d. Alamat e-mail;
e. Nomor telepon;
f. Alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas, dan/atau alamat tempat tinggal domisili;
g. Tempat dan tanggal lahir;
h. Pekerjaan;
i. Jenis kelamin;
j. Status perkawinan;
k. Kewarganegaraan;
l. Rata-rata penghasilan per tahun;
m. Sumber dana;
n. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
o. Maksud dan tujuan pendaftaran yang akan dilakukan calon Nasabah;
p. Nama bank dan nomor rekening bank (nama bank wajib sama dengan nama identitas);
q. Nama ibu kandung Nasabah;
r. Nama ahli waris Nasabah;
s. Nama, alamat, dan nomor telepon tempat kerja; dan
iv. Dalam hal Nasabah mengakhiri keanggotaannya di Nemas, maka Nemas akan menghentikan pemrosesan data pribadi Nasabah.
v. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi, maka hak Nasabah dikecualikan untuk:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
vi. Nemas dengan usaha terbaiknya melakukan perlindungan data pribadi Nasabah.
18. JASA NEMAS LAINNYA
Selain fitur Emas Fisik Digital Nemas, Nasabah dapat menikmati layanan Nemas lainnya jika ada kesepakatan dari Nemas untuk Memberikan layanan atau fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
19. FORCE MAJEURE
a. Nasabah akan membebaskan Nemas dari segala tuntutan apapun, dalam hal terjadinya kejadian-kejadian di luar kekuasaan atau kemampuan Nemas termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, sistem yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah serta kejadian-kejadian lainnya.
b. Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan regulator, atau pencabutan izin usaha yang mengakibatkan Nemas tidak dapat melanjutkan layanan, Nemas berhak menghentikan layanan dan menyelesaikan kewajiban Nasabah sesuai ketentuan regulator.
20. Perubahan Perjanjian
a. Nemas memiliki hak untuk, pada setiap waktu, mengubah dan/atau Memberikan tambahan atas Syarat dan Ketentuan ini dan untuk menerapkan Syarat dan Ketentuan baru tersebut.
b. Perubahan tersebut akan diberitahukan melalui Situs dan akan dianggap telah diketahui oleh Nasabah setelah 5 (lima) hari sejak pemberitahuan dipasangkan pada Situs.
c. Perubahan Syarat dan Ketentuan baru tersebut akan segera berlaku efektif dan bersifat mengikat antara Nasabah dan Nemas. Pemakaian Nasabah yang berkelanjutan terhadap fasilitas dan program yang disediakan oleh Nemas akan dianggap sebagai persetujuan Nasabah untuk tunduk pada perubahan serta syarat dan ketentuan baru atau tambahan tersebut.
21. PENGADUAN KONSUMEN
a. Nasabah dapat menghubungi customer service untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/ atau mengajukan pengaduan sehubungan dengan Nemas melalui Call Center GAR XXX-XXX.
b. GAR akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di GAR.
c. Setiap keluhan terkait penggunaan Pembayaran GAR harus disampaikan oleh Nasabah kepada GAR selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal Pembayaran GAR.
22. PILIHAN HUKUM
a. Perjanjian yang berbentuk Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
b. Segala perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
c. Tanggung jawab berdasarkan Perjanjian ini hanya melekat pada Nemas dan tidak meluas kepada afiliasi, pemegang saham, Direksi, Komisaris, atau karyawan.
23. GANTI RUGI AKIBAT PELANGGARAN
Nasabah setuju untuk melakukan ganti rugi dan membebaskan Nemas serta direksi, dewan komisaris, pejabat, karyawan, afiliasi, agen, kontraktor, prinsipal, dan pemberi lisensi dari Nemas, dari segala klaim yang muncul karena pelanggaran Nasabah terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
24. KETENTUAN UMUM TRANSAKSI ANTARA NASABAH DAN NEMAS
a. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pembelian Emas atau Barang dengan fasilitas atau program yang diberikan oleh Nemas dimana nilai emas atau Barangnya dapat berubah atau kehilangan nilainya sesuai dengan kondisi di pasar atau masyarakat.
b. Nasabah dengan ini mengetahui dan setuju bahwa Nemas tidak terikat dan bertanggung jawab kepada Nasabah, untuk semua keuntungan, kerugian atau kehilangan baik secara langsung ataupun tidak langsung (termasuk tidak terbatas kepada kerugian/kehilangan laba, goodwill, pemakaian, data ataupun kehilangan atas hal yang tidak bergerak (walaupun yang telah diberitahukan dan sudah diantisipasi sebelumnya), yang diakibatkan dari:
i. Pemakaian atau ketidakpahaman pemakaian layanan Nemas;
ii. Biaya untuk mendapatkan data dan/atau layanan dari transaksi yang terjadi dalam layanan kami;
iii. Perubahan data yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak mendapatkan persetujuan Nasabah;
iv. Pernyataan atau tindakan terhadap layanan Nemas yang diberikan oleh pihak ketiga;
v. Naik atau turunnya harga emas, logam mulia atau Barang lain sesuai dengan Transaksi;
vi. Pernyataan atau tindakan terhadap layanan Nemas dari pihak ketiga; atau
vii. Hilang atau rusaknya Barang simpanan akibat Force Majeure.
c. Nemas tidak bertanggung jawab atas segala advice atau saran yang diberikan atas berita – berita atau analisa yang disiarkan oleh Nemas. Segala berita dan analisa sifatnya hanya bersifat sebagai informasi. Segala tindakan yang diambil Nasabah atau individu atau badan atas analisa dan berita Nemas tidak menjadi tanggung jawab Nemas dan menjadi tanggung jawab Nasabah atau individu atau badan sepenuhnya baik itu menghasilkan kerugian maupun keuntungan.
d. Kondisi pasar adalah hal diluar kontrol Nemas. Selalu ada resiko dalam setiap pembelian Emas, Perak atau produk lainnya. Nasabah sebagai pembeli wajib mengetahui bahwa segala kerugian maupun keuntungan akibat kondisi pasar adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
e. Nemas tidak bertanggung jawab atas order transaksi yang tidak diterima baik dikarenakan kegagalan sistem maupun kesalahan sistem Nasabah. Nemas juga dibebaskan dari tanggung jawab atas segala kerugian materiil maupun immateriil yang disebabkan akibat kerusakan, bug, kegagalan sistem Nemas yang mengakibatkan sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya, maupun pembebasan dari kerugian atau keuntungan atas transaksi yang dilakukan Nasabah melalui sistem Nemas.
f. Nemas selalu menggunakan dan mengambil langkah-langkah keamanan dalam melindungi sistem, keamanan dan kenyamanan pengguna sistem. Adapun celah keamanan akibat kesalahan Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah itu sendiri.
g. Keamanan Nasabah sangat bergantung kepada keamanan sistem email Nasabah. Nemas tidak bertanggung jawab atas email dan akses nomor telepon Nasabah yang diretas (hack) atau disalahgunakan oleh pihak lain akibat kelalaian Nasabah secara langsung dan/atau tidak langsung dalam menjaga kerahasiaan email dan akses nomor telepon tersebut. Nemas juga tidak bertanggung jawab atas segala kerugian ataupun keuntungan akibat kelalaian Nasabah yang mendapatkan email diretas (hack) dan disalahgunakan oleh pihak lain.
h. Apabila salah satu atau lebih dari Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan tertentu, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya Syarat dan Ketentuan lainnya. Oleh karena itu Syarat dan Ketentuan lainnya tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi Nasabah dan GAR.
i. Catatan transaksi yang terdapat dalam sistem Nemas merupakan bukti yang final dan mengikat, kecuali terbukti adanya kesalahan material yang secara langsung disebabkan oleh kelalaian Nemas.
24. KETENTUAN UMUM TRANSAKSI ANTARA NASABAH DAN NEMAS
a. Nemas berhak untuk melakukan perubahan dari waktu ke waktu terhadap sebagian atau seluruh ketentuan di dalam promo yang sedang dan akan berlangsung.
b. Nemas berhak membatalkan seluruh transaksi Pengguna dalam semua program promo yang diadakan, apabila transaksi tersebut tidak wajar, terindikasi penipuan dan kecurangan.
c. Nemas berhak menangguhkan, memblokir dan/atau menutup Akun Nasabah yang melakukan transaksi tidak wajar, berpotensi tindakan abuse promo, terindikasi penipuan dan kecurangan.
d. Bagi Nasabah yang mengikuti promo yang diselenggarakan oleh Nemas, maka diberlakukan syarat transaksi minimal 1 (satu) gram untuk pengiriman emas pertama dan minimal 1 (satu) gram untuk Penjualan (Buyback) Emas pertama kali.
e. Bagi Nasabah yang pertama kali membeli emas menggunakan Kode Voucher promo, diberlakukan syarat transaksi minimal 1 (satu) gram untuk pengiriman emas pertama dan minimal 1 (satu) gram untuk Penjualan (Buyback) Emas pertama kali.
f. Seluruh promo yang diselenggarakan oleh Nemas hanya diberitahukan melalui situs dan aplikasi Nemas serta media sosial resmi Nemas. Nemas tidak bertanggung jawab atas iklan dan/atau ajakan promo yang dilakukan oleh oknum melalui media sosial pribadi, pesan teks atau telepon.
Konfirmasi Persetujuan
Dengan mengaktifkan akun Nemas dan menggunakan maupun mengakses Nemas, pengguna menyetujui:
€. Dengan ini saya sudah membaca, meneliti untuk kemudian mengerti dan memahami serta menyetujui dan mengikatkan diri terhadap Syarat dan Ketentuan sebagaimana diatur oleh Nemas beserta semua perubahan-perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini, tanpa pengecualian.
€. Dengan ini bersedia menerima informasi promosi dan penawaran dari Nemas (Opsional).
€. Dengan ini saya memberikan izin penggunaan data pribadi sesuai dengan kebijakan privasi Nemas & GAR.
Anda memiliki pertanyaan?
Apabila Anda masih memiliki
pertanyaan seputar Kebijakan Privasi ini anda dapat segera Hubungi kami.
Jelajahi fitur lengkap aplikasi Nemas yang dirancang untuk memudahkan Anda menabung, bertransaksi, dan mengelola aset emas digital secara aman dan transparan.